Kota Semarang - Polrestabes Semarang adakan Press Release kasus percobaan pencurian yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha, S.I.K., M.Si., di ruang Lobby Polrestabes Semarang pada Kamis, (07/04/2022).
Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (05/04/2022) pkl 19.15 WIB, di Rumah Kos “AMBASADOR” Gunungpati Kota Semarang. Kejadian tersebut berawal dari korban berinisial GS (49) pulang dari masjid melihat sepeda motor Honda Beat milik pelaku sedang parkir di depan rumah GS dengan posisi menghadap keluar dan kunci kontak masih menempel. Ketika GS masuk kedalam rumah melewati Lorong samping rumahnya, melihat 2 orang yang tidak di kenal. Kemudia GS bertanya “mau mencari siapa mas” ucap GS.
Selanjutnya salah satu pelaku menjawab “mencari pak Bambang” ucapnya sambil lari kearah keluar untuk melakukan percobaan melarikan diri. Akan tetapi kedua korban terlanjur tertangkap oleh dua saksi berinisial AG dan AF.
Melalui call center PCC Polrestabes Semarang warga melakukan pelaporan. Tim TEBAS Polrestabes Semarang bersama Angt Opsnal Polsek Gunungpati datang ke TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka berinisial K (39) dan IW (30) yang keduanya beralamatkan di Bandarharjo Kec. Semarang Utara, Kota Semarang. Selain itu diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit Spm Honda Beat warna hitam No Pol H 3403 VQ, dan 1 (satu) buah linggis ukuran 30 cm.
Dihadapan awak media Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa untuk tersangka akan dikenakan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHP JO Pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara.
Penulis: ASHMS