KOTA SEMARANG - Polrestabes Semarang mengadakan Press Release dimako Libas dengan kasus Pencurian Sepeda Motor oleh Pelaku yang mengalami cacat pada pendengarannya(Tunarungu).Jumat(22/04/22)
Press Release dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP I G.A DWI PERBAWA NUGRAHA. S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan., S.H., S.I.K., M.I.K dengan menghadirkan Pelaku berinisial WA alias Bisu.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang serupa, ini terulang untuk kedua kalinya.
Kejadian Pencurian sepeda motor ini terjadi pada tanggal 13 April 2022, pukul 13.30.wib di jl Lamper Tengah kel. Lamper Tengah Kec. Semarang Selatan.
Kasus ini bermula dari pelaku berangkat dari kostnya dan sudah ada niatan untuk mencuri sepeda motor di wilayah Lamper Tengah, sesampai didepan rumah korban bernama Suharto.
Mengetahui rumah korban dalam keadaan garasi terbuka, pelaku masuk ke garasi dan membuka pintu rumah kemudian masuk kedalam rumah serta mencari kunci kontak sepeda motor Honda Beat yang terparkir di garasi, setelah mendapatkan kunci kemudian korban membawa kabur sepeda motor beserta STNK tanpa ijin pemilik
Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku dengan berdasarkan keterangan saksi2, petunjuk dan alat bukti yang ada, dan rekaman cctv kejadian.
"Pelaku melakukan pencurian di 3(tiga)TKP yakni Semarang barat, Pedurungan, dan terakhir lamper tengah" ujar Kasat Reskrim.
"Dalam hal ini pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" Ujar Wakapolrestabes.
Èditor: ASHMS