KOTA SEMARANG – Polrestabes Semarang press release update perkembangan kasus penembakan OTK di perumahan Grand Cemra Banyumanik yang dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang KOMBES POL. IRWAN ANWAR, S.I.K., S.H., M.Hum dan didampingi oleh Danpomdam IV Diponegoro, Asintel Kodam IV Diponegoro, Kapendam IV Diponegoro, Dandim 0733 BS Semarang serta Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP DONNY LUMBANTORUAN, S.H., S.I.K., M.I.K. Jumat ( 22/07/2022)
“Pasca kejadian penembakan di jalan cemara, Polrestabes Semarang menyampaikan progress dari tim gabungan TNI-POLRI, gabungan Polda Jawa Tengah Dan Kodam Diponegoro, dalam olah TKP kemaren Tim sudah menemukan pola pelaku kejahatan ini sudah mengerucut” ungkap Kapolrestabes
”Kita sudah menemukan motif dari kejadian ini dan kita sudah mengidentifikasi pelaku ini baik pelaku lapangan maupun pelaku intelektual atau yang menyuruh melakukan” ujar Irwan
Kapolrestabes menjelaskan Sebagaimana hasil identifikasi dari olah TKP, kami menghimbau kepada mereka karena sudah teridentifikasi, rumah mereka sudah kita tahu, temen - temen mereka sudah tahu dan family mereka kita sudah tahu, kita sudah melakukan penggalangan akan menyerahkan secara baik baik kepada kita, namun pelaku masih menyembunyikan diri, oleh karena itu kita meminta segera kepada mereka untuk keluar menyerahkan diri kepada Tim.
“Kita sudah mengidentifikasi kelompok pelaku, kendaraan ini kita sita dari rumah teman salah satu pelaku satu di sampangan dan satu di sayung” Pinta kapolrestabes Dalam hal ini Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 1 unit SPM Ninja 2 tak yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penembakan di depan rumah setelah unit Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan 1 (satu) Unit Kawasaki Ninja tanpa nopol warna Hijau yang sudah dirubah menjadi warna hijau tosca dan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Ngadirgo Kel.Ngadirgo Kec.Mijen Kota Semarang dan setelah dilakukan pengembangan diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Beat Street warna hitam di rumah Sriwulan sayung Demak.
Kapendam IV Diponegoro menjelskan bahwa suami korban penembakan telah melakukan Tindakan hadir tanpa ijin komandan satuan, apabila militer tidak hadir tanpa ijin pada masa damai ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana militer.
Redaktur : ASHMS