KOTA TEGAL - Kapolres Tegal Kota Polda Jawa Tengah AKBP Rahmad Hidayat, S.S, menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kepada awak media bertempat di Lobby Mapolres setempat, Selasa (26/4/2022).
Dalam konferensi tersebut, Kapolres menyampaikan, bahwa pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di Taman Bung Karno jalan Kapt. Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal pada 19 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB..
Disebutkan oleh Kapolres, bahwa pelaku warga Kabupaten Brebes dan merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama serta pernah divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Brebes yang baru keluar pada 21 Desember 2021 yang lalu..
"Pelaku adalah seorang pemuda bernama Rycko Firdaus atau RAF (24) warga Jalan Tritura Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, " ungkap Kapolres..Pelaku tega memperkosa anak yang masih dibawah umur berinisial TR (17) warga Kabupaten Pemalang.
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
Sedangkang kronologi kejadiannya yaitu pelaku berpura-pura berkenalan dengan korban lewat media sosial, kemudian korban pun mau diajak ketemuan dan dirayunya.
"Pelaku membujuk korban untuk bertemu dan menjanjikan dengan sejumlah uang terhadap korban agar bersedia bertemu. Pada saat korban datang, lalu pelaku mengajak ke semak-semak dan memaksa melakukan persetubuhan dengan ancaman senjata tajam berupa parang, sehingga pelaku berhasil mencabulinya, " terang Kapolres.
Setelah melakukan pemerkosaan yang pertama, lanjut Kapolres, pelaku berupaya untuk memperkosa kedua kalinya.Namun, korban yang saat itu tak berdaya pura-pura pingsan sehingga pelaku bingung dan lengah, disaat itulah korban lari untuk mencari pertolongan.
"Korban sempat dipukul oleh pelaku kemudian korban pura-pura pingsan. Pada saat pelaku lengah, kemudian korban kabur lari dengan kondisi masih tanpa sehelai benang di tubuhnya dan kemudian ditemukan warga di sekitar lokasi kejadian, " imbuh Kapolres.
Selanjutnya korban berhasil ditolong oleh warga dan kemudian diantar menuju kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut..
Dengan berbekal keterangan dari saksi korban mengenai ciri-ciri pelaku dan selanjutnya dilakukan pendalaman akhirnya tim dari Satreskrim Polres Tegal Kota pada hari Sabtu 23 April 2022 pukul 18.30 WIB berhasil menemukan jejak pelaku dan melakukan penangkapan dengan disertai barang buktinya, sehingga pelaku mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "pungkas Kapolres.
Èditor: ASHMS