Purworejo - Janji Pemerintah untuk segera membayar ganti untung bagi warga yang melepaskan lahan untuk proyek strategis nasional bendungan Bener telah direalisasi.
Bertempat di halaman office resort PT Pembangunan Perumahan (PT PP) di desa Karangsari, telah dilaksanakan prosesi penyerahan uang guna pembayaran atas 38 bidang lahan milik 31 orang warga yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Purworejo.
Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, S.Kom, M.T mengharap warga yang menerima ganti untung dapat memanfaatkan dana yang diterima dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, warga menerima ganti untung dikarenakan keseluruhan tahapan pelepasan lahan dinyatakan lengkap.
"Pembayaran ganti rugi ini merupakan tahap terakhir dalam pengadaan tanah. Silahkan dipergunakan sebaik-baiknya. Semoga tidak ada kekeliruan nominal yang tertera di buku tabungan dengan nilai yang telah diberikan disurat pada saat musyawarah, " ujarnya dalam sambutan.
Sementara itu Camat Bener, Agus Widiyanto, SIP, M.Si. menyampaikan, 31 orang warga yang menerima pembayaran merupakan pemilik atas 38 bidang lahan di 5 desa antara lain di desa Nglaris 10 bidang, Karangsari 1 bidang, Guntur 18 bidang, Redin 1 bidang dan Kemiri 7 bidang.
Dirinya turut berpesan pada warga agar uang yang telah diterima untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya serta berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan adanya uang ganti kerugian.
"Silahkan dimanfaatkan uang ganti kerugian sebaik - baiknya untuk keperluan keluarga, hati hati oknum-oknum yang memanfaatkan adanya uang ganti kerugian, simpan uang ganti kerugian di rumah yang seperlunya saja, " pesan Agus.
Sampai dengan acara selesai, dari undangan 38 bidang telah terealisasi pembayaran ganti kerugian 26 bidang, dan bidang 12 pending (return). Warga pemilik 12 bidang dari warga dusun Kalipancer, desa Guntur tidak hadir dan meminta pembayaran khusus Kalipancer dibarengkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah berkomitmen bahwa pembangunan bendungan Bener betul-betul menguntungkan rakyat. Proses pembayaran lahan warga yang sudah sepakat dibebaskan dan lengkap proses administrasinya, ditargetkan rampung H-7 menjelang Idul Fitri tahun ini.
Sumber. : Humas Polrestabes Semarang
Redaktur. : JIS Agung w